JAKARTA, Projatim.id — Pengamat ekonomi Noviardi Ferzi menilai kerusakan infrastruktur seperti jalan dan jembatan akibat tingginya aktivitas angkutan batubara tidak hanya membebani pemerintah daerah dari sisi biaya perbaikan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar terhadap masyarakat dan aktivitas usaha.
Menurut Noviardi, dalam perspektif ekonomi regional, terganggunya distribusi barang dan mobilitas masyarakat akibat kerusakan jembatan memiliki dampak berantai terhadap perekonomian daerah.
Kenaikan biaya logistik, keterlambatan distribusi kebutuhan pokok, hingga menurunnya produktivitas masyarakat menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari.
“Kerugian ekonomi akibat terganggunya distribusi barang dan mobilitas masyarakat sesungguhnya jauh lebih besar dibandingkan biaya fisik perbaikan jembatan itu sendiri. Karena yang terganggu bukan hanya infrastruktur, tetapi seluruh aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya, Minggu 24 Mei 2026.
Ia menjelaskan, ketika akses transportasi terganggu, kendaraan distribusi harus mencari jalur alternatif dengan jarak lebih jauh. Kondisi tersebut menyebabkan biaya angkut meningkat, konsumsi bahan bakar bertambah, dan waktu distribusi menjadi lebih lama.
Dampaknya, lanjut Noviardi, harga barang kebutuhan pokok dapat mengalami kenaikan di tingkat masyarakat akibat meningkatnya biaya logistik. Selain itu, aktivitas UMKM, perdagangan tradisional, hingga distribusi hasil pertanian juga ikut terdampak.
“Dalam ekonomi pembangunan, waktu adalah biaya. Ketika mobilitas terganggu, maka produktivitas masyarakat ikut turun. Ini yang sering tidak dihitung secara langsung, padahal nilainya sangat besar,” katanya.
Noviardi juga menyoroti adanya ketimpangan beban ekonomi antara keuntungan sektor batubara dan biaya sosial yang ditanggung daerah.
Menurutnya, aktivitas ekonomi batu bara menghasilkan keuntungan besar bagi pelaku usaha, namun dampak kerusakan infrastrukturnya justru dibebankan kepada APBD.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “negative externalities” atau dampak eksternal negatif dalam ekonomi publik, yakni ketika keuntungan dinikmati sektor tertentu sementara biaya sosial ditanggung masyarakat luas.
Karena itu, Noviardi mendorong penerapan prinsip polluter pays principle, di mana pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas angkutan batubara juga wajib ikut bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pemulihan infrastruktur publik.
“Kalau seluruh biaya kerusakan terus dibebankan kepada pemerintah daerah, maka fiskal daerah akan tertekan. Sementara masyarakat menanggung dampak ekonomi, sosial, bahkan keselamatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan kerusakan infrastruktur akibat angkutan batu bara saat ini tidak lagi sekadar isu transportasi, tetapi telah menjadi persoalan daya saing ekonomi daerah dan keberlanjutan pembangunan di daerah




