JAKARTA, Projatim.id  — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Rapat yang turut dihadiri Presiden Republik Indonesia tersebut membahas sejumlah agenda strategis nasional, mulai dari penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 hingga pembahasan legislasi prioritas nasional.

Anggota DPR RI Komisi XII, Dra. Hj. Anisah Syakur, menilai agenda rapat paripurna kali ini memiliki arti penting dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan negara ke depan.

“Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 harus benar-benar disusun dengan memperhatikan kepentingan rakyat, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat sektor energi, ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil. DPR memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap kebijakan anggaran berpihak kepada kesejahteraan rakyat,” ujar Anisah Syakur.

Selain agenda penyampaian RAPBN 2027 oleh pemerintah, DPR RI juga membahas laporan Badan Legislasi DPR RI terkait evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Menurut Anisah, proses evaluasi Prolegnas harus menjadi momentum memperkuat kualitas regulasi nasional agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

“Evaluasi terhadap perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 menjadi momentum penting agar proses legislasi tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas. Regulasi yang lahir harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan,” katanya.

Dalam agenda rapat tersebut, DPR RI juga mendengarkan pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi III mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Terkait hal itu, Anisah Syakur menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Kepolisian harus dilakukan secara hati-hati dan terbuka agar menghasilkan regulasi yang memperkuat institusi Polri sekaligus tetap menjunjung prinsip demokrasi.

“Pembahasan RUU tentang Kepolisian harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan berbagai masukan dari masyarakat. Tujuan utamanya adalah memperkuat institusi kepolisian agar semakin profesional, modern, dan mampu memberikan rasa aman serta pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Politisi perempuan tersebut juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga sinergi dalam mengawal kebijakan negara agar seluruh program pembangunan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sangat diperlukan agar seluruh kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu membawa kemajuan bangsa serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara menyeluruh,” pungkasnya.