SURABAYA, Projatim.id  — Dra. Hj. Anisah Syakur melakukan Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri ke Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin (25/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan regulasi desain industri yang lebih adaptif terhadap perkembangan dunia usaha dan industri kreatif nasional.

Dalam agenda tersebut, Anisah Syakur mengikuti pertemuan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H., serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur.

Menurut Anisah Syakur, kunjungan kerja ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong pertumbuhan sektor industri kreatif di daerah.

“Dalam pembahasan RUU ini kami ingin memastikan adanya perlindungan terhadap hasil kreativitas anak bangsa sekaligus membuka ruang penguatan ekonomi kreatif dan industri nasional,” ujar Anisah Syakur.

Ia menjelaskan bahwa desain industri tidak hanya berkaitan dengan tampilan atau estetika sebuah produk, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, Anisah Syakur menilai Jawa Timur menjadi daerah strategis untuk menyerap berbagai masukan karena memiliki pertumbuhan industri dan kreativitas masyarakat yang cukup besar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha dinilai penting agar implementasi regulasi nantinya dapat berjalan efektif.

Dalam forum diskusi tersebut, sejumlah masukan turut disampaikan, mulai dari penguatan perlindungan hak desain industri, tantangan penegakan hukum, hingga penyesuaian aturan dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi industri.