Malang, Projatim.id – Proses eksekusi rumah sengketa di kawasan Jalan Arumdalu Nomor 27, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, memasuki tahapan konstatering atau pencocokan objek eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Malang.

 

Konstatering dilakukan terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 293 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1316.

 

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut Penetapan Ketua PN Malang Nomor 23/Pdt.Eks/2025/PN Mig jo Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Mig.

 

Panitera Muda Perdata PN Kota Malang, Slamet Ridwan, SE, SH, M.Hum, memimpin langsung kegiatan yang turut dihadiri petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang dan pihak Kelurahan Jatimulyo. Rabu (20/5/2026).

 

Tim kuasa hukum pemohon eksekusi juga hadir dalam proses tersebut, yakni Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, V.L.F. Bili, SH, MH, serta Rifqi I Wibowo, SH. Sedangkan pihak termohon eksekusi Bambang Wijanarko tidak terlihat menghadiri agenda pencocokan objek.

 

Dalam keterangannya, Slamet Ridwan memastikan batas-batas objek yang diperiksa telah sesuai dengan dokumen pertanahan milik pemohon eksekusi.

 

Hasil pengecekan menunjukkan lokasi tanah berbatasan dengan Jalan Gladiol di sisi utara, rumah warga nomor 29 di sisi timur, Jalan Raya Arumdalu di sisi selatan, dan rumah nomor 25A di bagian barat.

 

“Data lapangan telah dicocokkan dengan dokumen BPN dan dinyatakan sesuai,” jelas Slamet.

 

Ia menyebut konstatering merupakan bagian prosedural sebelum pengadilan melaksanakan eksekusi riil terhadap objek sengketa. Setelah tahapan tersebut selesai, pengadilan akan menentukan jadwal lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Perkara ini bermula dari sengketa antara Teguh Prasetyo sebagai pemohon eksekusi melawan Bambang Wijanarko selaku termohon eksekusi. Putusan perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Pemberitahuan konstatering sebelumnya telah dilayangkan kepada kuasa hukum pemohon, yakni tim advokat Dr. Yayan Riyanto, SH., MH dkk yang beralamat di Gedung Jaya Lt 7 Jl. MH Thamrin No.12 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, serta kantor di Jl. Brigjend Slamet Riadi No. 87 B, Kota Malang.

 

Kuasa hukum pemohon, Dr. Yayan Riyanto, menegaskan pihaknya berharap Bambang segera meninggalkan rumah secara sukarela demi menghindari proses pengosongan paksa.

 

Menurutnya, kliennya sebelumnya hanya memberikan izin tinggal kepada Bambang yang masih memiliki hubungan keluarga. Namun ketika pemilik hendak memanfaatkan atau menjual aset tersebut, Bambang disebut menolak keluar dari rumah.

 

“Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera mengosongkan rumah sebelum proses eksekusi dilakukan oleh pengadilan,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa penguasaan bangunan tanpa hak berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut apabila tetap dipertahankan.